loading...

5/27/2009

KOMITE NASIONAL UNTUK KESELAMATAN INSTALASI LISTIK(KONSUIL)



konsuil adalah komite keselamatan untuk instalasi listrik.konsuil di bentuk sekitar bulan maret 2003,oleh AKLI(assosiasi kontraktor listrik seluruh indonesia)yang di saksikan oleh menteri energi dan sumber daya mineral.
tugas dari konsuil adalah memeriksa jaringan instalasi listrik yang akan di pasang Kwh meter PLN.kalau jaringan instalasi tersebut memenuhi standar keamanan dan keselamtan dan mentaati segala peraruturan-peraturan PLN yang berlaku maka instalasi listrik tersebut akan di nyatakan laik operasi dan akan menerima surtifikat laik operasi oleh konsuil.dan sebaliknya apabila jaringan instalasi tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan dan tidak mentaati segala peraturan PLN maka instalasi tersebut di nyatakan tidak laik operasi dan tidak menerima surtifikat dari konsuil dan tidak bisa melakukan pemasangan baru Kwh meter PLN,sebelum melakukan perbaikan pada instalasi tersebut sampai pada di nyatakan laik operasi oleh konsuil.
kalau akan melakukan pemasangan baru Kwh kita akan di minta untuk mencantumkan semua daftar alat/bahan yang akan di pergunakan dalam jaringan instalasi listrik tersebut.misalnya merk kable,ukuran kabel,merk lampu,merk sakelar,merk stopkontak dan lain sebagainya.
TIPS AGAR LULUS/LAIK OPERASI KONSUIL
1.pergunakan kabel tufur(dari kwh ke panel instalasi)dengan ukuran kabel NYM 4x6mm
2.pergunakan kabel untuk lampu NYM/NYA 2x2,5mm
3.pergunakan kabel untuk stopkontak NYM/NYM 3x2,5mm
4.warna kabel untuk jaringan instalasi listrik fasa(+)hitam dan biru netral(-)kuning arde/ground untuk stopkontak
5.usahakan semua kabel memakai conduit/pipa dan di klem secara rapi
6.dan semua titik sambung harus menggunakan tedus dan di issolasi dengan benar
7.pergunakan MCB pada panel dan jangan memakai sekering/fuse
8.pakailah grounding dengan cara menancap batangan tembaga/sejenisnya kedalam tanah dengan kedalaman 2 sampai 3 meter dan sambungkan dengan kabel netral di panel dan jumper lagi ke tempat/posisi kwh akan di pasng
9.pergunakan semua alat-alat listrik yang berlabel SNI







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tinggalkan pesan di sini